Wabah PMK Marak, Ini 5 Cara Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

    Wabah PMK Marak, Ini 5 Cara Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

    SUMBAR, - Mendekati pelaksanaan ibadah hewan kurban di hari raya Idul Adha, publik Tanah Air dihebohkan munculnya wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). Maka itu, kaum Muslimin diimbau lebih cermat ketika membeli hewan kurban hewan kurban.

    Cara memilih hewan kurban kambing yang benar wajib diketahui diketahui kaum Muslimin jika ingin menyembelih pada hari raya Idul Adha nanti. Hal ini dimaksudkan agar hewan yang dikurbankan sesuai syariat yang telah ditetapkan.

    Hukum berkurban adalah sunah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan sekali (kuat). Dengan berkurban, umat Islam telah melakukan upaya kepatuhan dan ketaatan sebagai makhluk kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

    Namun sebelum berkurban kambing, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Apa saja? Berikut ini penjelasan lengkapnya, Senin, 27 Juni 2022.

    1. Pastikan hewan kurban sehat

    Cara memilih hewan kurban kambing yang benar pertama adalah dengan memastikan kambing benar-benar fit. Pastikan hewan tersebut sehat dan bebas dari penyakit.

    Adapun ciri-cirinya secara umum berdiri tegap, bulu hewan bersih dan mengilap, tidak kurus dan lincah, cara bernapas normal, suhu badan maksimal 39 derajat Celcius, tinja dan urine normal serta anus bersih. Lalu perhatikan lubang kumlah (lubang hidup dan mulut), harus bersih dan tidak berlendir, jangan sampai mengeluarkan darah.

    2. Pastikan hewan kurban layak

    Cara memilih hewan kurban kambing yang benar selanjutnya adalah pastikan kambing dalam kondisi layak sesuai medis maupun syariat Islam. Ciri-cirinya antara lain tidak pincang, tidak buta, telinga tidak rusak atau cacat, dan kambing sudah ditumbuhi sepasang gigi tetap.

    3. Upayakan hewan kurban bertubuh besar dan gemuk

    Pilih hewan kurban yang gemuk dan bertubuh besar. Salah satu hikmah yang paling utama dari kurban hewan gemuk adalah daging relatif banyak dan bisa dibagikan kepada orang lain dengan jumlah banyak.

    4. Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

    Pastikan usianya sudah sesuai syarat. Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

    Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sedangkan, sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Sementara domba harus memasuki usia 1 tahun dan kambing minimal berusia 1 tahun serta telah masuk tahun ke-2.

    Sebagaimana hadis dari Mujasyi’ bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah. Dishahihkan Syekh Al Albani)

    5. Kepemilikan hewan kurban

    Lihat kepemilikan hewan kurban. Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi, kurban kambing tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

    Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Pada intinya, hewan kurban harus benar-benar berasal dari pemilik sahnya.

    Allahu a'lam bisshawab. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dubes RI untuk Vietnam Bertemu Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Daerah Istimewa Minangkabau Tidak Diakomodir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS
    Kompak! TNI-Polri Jaga Pemungutan Suara di TPS Tetap Aman dan Kondusif
    Polsek Pangkalan Monitoring Sejumlah Lokasi TPS di Desa Mulagsari

    Ikuti Kami