Pelat Nomor Kendaraan Seri Tiga Huruf Mulai Dipakai di Sumbar, Begini Cara Mengurusnya

    Pelat Nomor Kendaraan Seri Tiga Huruf Mulai Dipakai di Sumbar, Begini Cara Mengurusnya

    SUMBAR, – Seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan mulai digunakan di Sumatra Barat (Sumbar).

    Direkrut Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kombes Pol Hilman mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Masyarakat bisa mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang, untuk mengurusnya.

    “Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat Whatsapp ke nomor telepon 081367810456, ” ujarnya saat dihubungi , Kamis (26/5/2022).

    Dia menuturkan, kebijakan ini diberlakukan karena habisnya stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang.

    Seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda.

    “Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar, ” jelas Hilman,

    Menurut, seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang.

    “Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan. Kebijakan ini diberlakukan karena seri dua huruf pada pelat kendaraan sudah habis terpakai, ” katanya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    HUT Bhayangkara, Polda Sumbar Gelar Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Akhirnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penampakan Diskusi Polisi RW di Tengah Masyarakat
    Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Pemiliknya
    Bhabinkamtibmas Berikan Pengamanan Pendampingan Penyaluran PKH Dan BPNT Kepada KPM Desa Telukjaya
    Personel Polsek Lemahabang Bersama Personel TNI AD Koramil 0409/Tlg Sosialisasikan Layanan Call Center 110
    Inilah Upaya Polisi Salurkan Bantuan dari Pemkot   

    Ikuti Kami